2324-02-HKM2213-HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan merupakan bagian dari hukum perdata yaitu hukum yang bersumber dari Buku III KUHPerdata tentang Perikatan berupa aturan - aturan atau ketentuan hukum sebagai pedoman berisi hak dan kewajiban dalam hubungan orang-dengan orang, orang dan badan hukum yang meliputi perikatan baik yang lahir dari perjanjian maupun UU yang mempunyai kepentingan dalam ruang lingkup harta kekayaan.
Tim Pengajar :
- Sri Turatmiyah, S.H., M.Hum.
- Muhamad Rasyid, S.H., M.Hum.
- Muslim Nugraha, S.H., M.H.
- Agus Trisaka, S.H., M.Kn., BKP
2324-02-HUK023217-HUKUM ACARA TUN
Selamat Datang di Mata Kuliah Hukum Acara TUN. Dengan dosen pengampu mata kuliah : Dr. Saut P. Panjaitan, S.H., M.Hum., Zainul Arifin, S.H., M.H., Taslim, S.H., M.H.
2324-02-HKM2214-HUKUM PERKAWINAN
Mata
kuliah Hukum Perkawinan adalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh semua
mahasiswa FH-UNSRI. Materi perkuliahan yang diberikan ke mahasiswa berupa pengayaan mengenai apa itu perkawinan, tujuan, asas-asas, syarat sah,
syarat-syarat
pencatatan perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan, putusnya perkawinan,
perkawinan di luar negeri, perkawinan campuran, dan perjanjian perkawinan
menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembahasan juga akan menyinggung masalah Akibat
perkawinan dan perceraian terhadap harta perkawinan dan anak yang dibawa
dan/atau dihasilkan dari perkawinan.
2324-02-HKM1206-PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengantar
Hukum Indonesia
merupakan mata kuliah lanjutan dari Pengantar Ilmu Hukum. Mata kuliah ini
adalah mata
kuliah dasar yang memberikan pemahaman terhadap hukum yang berlaku di Indonesia secara menyeluruh namun hanya dalam garis besar
pengertian-pengertian dasar, asas-asas serta prinsip-prinsip. Mahasiswa akan diperkenalkan secara umum
mengenai ruang lingkup dan kajian dari Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum
Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Adat, dan
Hukum Acara. Selain itu materi perkuliahan juga akan menambahkan wawasan
mengenai perkembangan hukum dan isu-isu hukum yang sedang tren. Hal ini
dilakukan agar mahasiswa mampi berfikir secara kritis dan ilmiah dalam
menanggapi fenomena masyarakat yang mengatasnamakan hukum.
2324-02-HUK017217-HUKUM DAGANG
Mata kuliah Hukum Dagang adalah mata kuliah
dasar hukum yang ditawarkan kepada mahasiswa pada Semester 2 (dua), yang
substansinya dirancang agar mahasiswa
mempunyai kemampuan menganalisis dan menjelaskan dogmatik dan praktik Hukum
Dagang. Mata kuliah Hukum Dagang substansinya
meliputi [1] Dasar-dasar hukum dagang Indonesia terkait
dengan hukum perdata [2] Sumber
hukum dagang yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi [3]
Organisasi dagang [4] merek
perusahaan dan merek dagang [5] Bentuk-bentuk
badan usaha [6] Surat berharga dan
surat yang mempunyai harga [7] Hukum Asuransi [8] Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [9]
Hukum Perlindungan Konsumen [10] Hukum Perbankan
2324-02-HUK008217-HUKUM ADAT
Hukum Adat merupakan sarana utama yang membekali mahasiswa agar dapat memahami Arti Penting dari Manfaat Mempelajari Hukum Adat terhadap Pembentukan Hukum Nasional. Hukum adat bersama dengan hukum positif lainnya yang sifatnya tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan secara faktual merupakan the living law. Pokok bahasan yang dijabarkan dalam mata kuliah ini terkonsentrasi pada sifat hukum adat, dasar berlakunya hukum adat, susunan masyarakat adat, serta agar mahasiswa mampu menganalisis kedudukan perseorangan dalam hukum adat, membahas pertanahan adat, hak konstitusional masyarakat adat serta cita hukum nasional.
2324-02-HUK015217-KRIMINOLOGI
Kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos. Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu. Dengan demikian, secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan.
2324-02-HUK014217-HUKUM PIDANA KODIFIKASI
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Contoh kodifikasi adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.