2324-02-HKM2213-HUKUM PERIKATAN

Hukum Perikatan merupakan bagian dari hukum perdata yaitu hukum yang bersumber dari Buku III KUHPerdata tentang Perikatan  berupa aturan - aturan atau ketentuan hukum sebagai pedoman berisi hak dan kewajiban dalam hubungan orang-dengan orang, orang dan badan hukum yang meliputi perikatan baik yang lahir dari perjanjian maupun UU yang mempunyai kepentingan dalam ruang lingkup harta kekayaan. 

Tim Pengajar : 

  1. Sri Turatmiyah, S.H., M.Hum.
  2. Muhamad Rasyid, S.H., M.Hum.
  3. Muslim Nugraha, S.H., M.H.
  4. Agus Trisaka, S.H., M.Kn., BKP

2324-02-HUK023217-HUKUM ACARA TUN

Selamat Datang di Mata Kuliah Hukum Acara TUN. Dengan dosen pengampu mata kuliah : Dr. Saut P. Panjaitan, S.H., M.Hum., Zainul Arifin, S.H., M.H., Taslim, S.H., M.H.

Teacher: Zainul Arifin

2324-02-HKM2214-HUKUM PERKAWINAN

Mata kuliah Hukum Perkawinan adalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh semua mahasiswa FH-UNSRI. Materi perkuliahan yang diberikan ke mahasiswa berupa pengayaan mengenai apa itu perkawinan, tujuan, asas-asas, syarat sah, syarat-syarat pencatatan perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan, putusnya perkawinan, perkawinan di luar negeri, perkawinan campuran, dan perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembahasan juga akan menyinggung masalah Akibat perkawinan dan perceraian terhadap harta perkawinan dan anak yang dibawa dan/atau dihasilkan dari perkawinan.

2324-02-HKM1206-PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah lanjutan dari Pengantar Ilmu Hukum. Mata kuliah ini adalah mata kuliah dasar yang memberikan pemahaman terhadap hukum yang berlaku di Indonesia secara menyeluruh namun hanya dalam garis besar pengertian-pengertian dasar, asas-asas serta prinsip-prinsip. Mahasiswa akan diperkenalkan secara umum mengenai ruang lingkup dan kajian dari Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Adat, dan Hukum Acara. Selain itu materi perkuliahan juga akan menambahkan wawasan mengenai perkembangan hukum dan isu-isu hukum yang sedang tren. Hal ini dilakukan agar mahasiswa mampi berfikir secara kritis dan ilmiah dalam menanggapi fenomena masyarakat yang mengatasnamakan hukum.

2324-02-HUK017217-HUKUM DAGANG

Mata kuliah Hukum Dagang adalah mata kuliah dasar hukum yang ditawarkan kepada mahasiswa pada Semester 2 (dua), yang substansinya  dirancang agar mahasiswa mempunyai kemampuan menganalisis dan menjelaskan dogmatik dan praktik Hukum Dagang. Mata kuliah Hukum Dagang substansinya meliputi [1] Dasar-dasar hukum dagang Indonesia terkait dengan hukum perdata  [2] Sumber hukum dagang yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi [3] Organisasi dagang [4] merek perusahaan dan merek dagang  [5] Bentuk-bentuk badan usaha [6] Surat berharga dan surat yang mempunyai harga [7] Hukum Asuransi [8] Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [9] Hukum Perlindungan Konsumen [10] Hukum Perbankan

2324-02-HUK008217-HUKUM ADAT

Hukum Adat merupakan sarana utama yang membekali mahasiswa agar dapat memahami  Arti Penting dari Manfaat Mempelajari Hukum Adat terhadap Pembentukan Hukum Nasional.  Hukum adat bersama dengan hukum positif lainnya yang sifatnya tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan secara faktual merupakan the living law. Pokok bahasan yang dijabarkan dalam mata kuliah ini terkonsentrasi pada sifat hukum adat, dasar berlakunya hukum adat, susunan  masyarakat  adat,  serta  agar  mahasiswa  mampu  menganalisis  kedudukan  perseorangan  dalam  hukum  adat, membahas pertanahan adat, hak konstitusional masyarakat adat serta cita hukum nasional.

2324-02-HUK015217-KRIMINOLOGI

Kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos. Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu. Dengan demikian, secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan.

Teacher: Isma Nurillah

2324-02-HUK014217-HUKUM PIDANA KODIFIKASI

Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Contoh kodifikasi adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.