2324-02-HPD113317- VIKTIMOLOGI
Viktimologi merupakan sebuah studi tentang masalah korban kejahatan. Selain itu juga, viktimologi mempelajari korban kejahatan, proses viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijaksanaan dan tindakan pencegahan dan menekankan kejaharan secara lebih bertanggungjawab.
2324-02-HPD109317-HUKUM PIDANA ADMINISTRASI
Dinamakan Administrative Penal Law (hukum pidana khusus ekstra aturan pidana) karena merupakan hukum administrasi yang memiliki sanksi pidana namun merupakan pidana khusus karena Undang-Undangnya berada di luar KUHP.
2324-02-HPD103317-TINDAK PIDANA EKONOMI
Tindak pidana di bidang ekonomi dalam arti luas dapat didefinisikan sebagai semua tindak pidana di luar Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat mempunyai pengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomiandan keuangan Negara yang sehat.
2324-02-HPD101317-SISTEM PERADILAN PIDANA
Sistem Peradilan Pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Menanggulangi berarti disini usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Buku ini menguraikan secara detail mengenai seluk beluk dari istilah Sistem Peradilan Pidana atau criminal justice system. Baik dari segi pendefinisan, pembentukannya, komponen-komponennya maupun model-model criminal justice system yang pernah ada di dunia hukum, khususnya hukum pidana. Buku ini menampilkan gambaran secara umum mengenai pemaknaan Sistem Peradilan Pidana dan gambaran tentang komponen-komponen yang berperan dalam Sistem Peradilan Pidana.
2324-02-HPD102317-HUKUM PENITENSIER
Hukum Penitensier atau hukum pelaksanaan pidana adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum. Hukum penitensier membahas tentang berbagai teori penjatuhan pidana, sanksi pidana dan proses pembinaan terhadap narapidana. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hukum penitensier bekerja setelah hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana.