2324-02-HKN5208 PRAKTIK PEMBUATAN AKTA PPAT

Mata kuliah Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah mata kuliah yang memberikan pendalaman atas mata kuliah yang berhubungan langsung dengan syarat-syarat dan tehnik pembuatan akta yang bersinggungan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) contohnya Akta Jual Beli Tanah, Akta Hibah, Tukar Menukar (Tukar Guling). Dalam mata kuliah Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini mahasiswa diberikan juga materi mengenai pembuatan akta pemisahan dan pembagian harta yaitu harta perceraian dan harta warisan. Selain itu, dilengkapi dengan Akta Ikrar Waqaf Waqaf, karena sudah ada wacana kedepan Notaris/PPAT juga sebagai sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar

2324-02-HKN5207 PRAKTIK PEMBUATAN AKTA NON BADAN HUKUM

Mata kuliah Praktik Pembuatan Akta Non Badan Hukum adalah mata kuliah yang memberikan pendalaman atas mata kuliah yang berhubungan langsung dengan syarat-syarat dan tehnik pembuatan akta non  Badan Hukum. Mata kuliah Praktik Pembuatan Akta Non Badan Hukum memiliki pokok bahasan berupa Perusahaan Dagang, Persekutuan Perdata, Firma, Commanditer Vennotschap (CV). Praktik Pembuatan Akta Non Badan Hukum juga mempraktekkan pendaftaran secara elektronik.


2324-02-HKN5206 PRAKTIK PEMBUATAN AKTA ANEKA PERJANJIAN

Mata kuliah Praktik Pembuatan Akta Aneka Perjanjian merupakan mata kuliah yang substansinya dirancang agar mahasiswa mampu mempunyai kemampuan tidak hanya menganalisis dan menjelaskan, tetapi juga mengembangkan ilmu hukum serta dapat merancang dan membuat Akta. Mata kuliah ini antara lain membahas mengenai Sewa Menyewa, Pengoperan/Pelepasan Hak, Bagi Bangun/Akta Perorangan dan Keluarga. Dengan demikian mahasiswa dapat merancang akta yang diinginkan oleh para pihak sesuai dengan yang diinginkan dan dilengkapi dengan Teknik Pembuatan Akta-akta Syariah.

2324-02-HKN5205 HUKUM WARIS

Hukum Waris membahas mengenai pengertian waris, pewaris, ahli waris, dan harta waris. Hukum waris ini mencakup Waris Perdata, Waris Islam dan Waris Adat. Dari aspek Waris Perdata dibahas Pengertian Hukum Waris, Warisan, Penggolongan Ahli Waris, Wasiat, Halangan untuk mendapatkan Waris, Kebatalan Wasiat secara teoritis dan dogmatik hukum, yang bermanfaat secara praktis dalam memahami hukum waris KUHPerdata. Kemudian Waris Islam akan membahas mengenai ruang lingkup hukum kewarisan Islam, baik dari aspek syariat Islam, maupun pengaturannya di dalam hukum positif Indonesia. Juga memberikan keterampilan kepada mahasiswa tentang proses penyelesaian non litigasi maupun beracara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.


Teacher: Putu Samawati